biarlegal.com

Strategi Kelola Pajak UMKM: Kapan Harus Jadi PKP dan Memanfaatkan PPh Final 0.5%? — biarlegal.com

Pelajari batasan omzet Rp 4.8 Miliar untuk pengukuhan PKP, perhitungan PPh Final 0.5% berdasarkan PP No. 55/2022, dan cara menghindari denda SP2DK.

Banyak pemilik bisnis pemula merasa cemas ketika berhadapan dengan urusan perpajakan. Padahal, pemerintah memberikan insentif tarif PPh Final 0.5% bagi wajib pajak badan tertentu dengan peredaran bruto di bawah Rp 4.8 Miliar per tahun.

Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kelebihan besar, seperti kemampuan menerbitkan Faktur Pajak PPN 11% yang menjadi syarat mutlak untuk bertransaksi dengan korporasi besar dan instansi pemerintah.

Kunci utama kepatuhan pajak yang tenang adalah pembukuan berkala dan rekonsiliasi mutasi rekening bank secara konsisten setiap bulan.

Konsultasi WhatsApp